Pasal Pemufakatan Jahat Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto diketahui melayangkan gugatan atas pasal pemufakatan jahat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap saat MK menggelar sidang uji materi Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor kemarin.Dalam permohonannya, Novanto menilai pengertian tentang 'permufakatan jahat' dalam Pasal 88 KUHP berpotensi menyebabkan pelanggaran hak asasi manusi.
Kuasa hukum Novanto, Muhammad Ainul Syamsu, meminta frasa 'permufakatan jahat' dalam Pasal 88 KUHP yang diadopsi Pasal 15 UU Tipikor dimaknai dan ditafsirkan kembali oleh MK. Sebab, frasa itu tidak memiliki kepastian hukum.
"Kalau orang tersebut tidak punya kapasitas, kalau dia sekadar ngobrol, apa maknanya secara hukum? Ketentuan Pasal 88 (KUHP) dan 15 (UU Tipikor) itu seolah-olah semuanya bisa kena. Norma itu kita mau dudukkan dengan porsinya. Kami minta pemaknaan itu kepada MK," kata ainul usai persidangan di Gedung MK, Rabu (25/2/2016).
Kuasa hukum lainnya, Saifullah Hamid mengatakan, pasal permufakatan jahat tidak bisa berdiri sendiri. Ia mengatakan, panggilan Kejaksaan Agung terhadap Novanto hanya menggunakan Pasal 15 UU Tipikor tanpa merujuk pasal lainnya. "Panggilan Kejagung hanya Pasal 15 tanpa merujuk Pasal 2, 3, 4, sampai 14. Itu persoalan," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa jaksa penyelidik terkait kasus tersebut.
Namun, kasus yang bermula dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said ini masih terbentur keterangan dari satu saksi lainnya, yakni seorang pengusaha minyak Riza Chalid.
Kejaksaan membutuhkan Riza Chalid karena dia ada dalam percakapan 'Papa Minta Saham' dengan Setya Novanto dan mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kasus ini berawal dengan beredarnya rekaman suara percakapan Setyo Novanto dan pengusaha Muhamad Riza Chalid dengan dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma`ruf Sjamsoeddin.
Dalam rekaman yang kemudian disampaikan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, kepada Majelis Kehormatan DPR, Setyo Novanto terdengar meminta saham Freeport atas nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presden Jusuf Kalla.
Setyo Novanto akhirnya memutuskan untuk mundur dari jabatan Ketua DPR, setelah MKD menggelar sidang khusus untuk kasus tersebut.
Sumber: Medcom.id